KEMBALI KE HALAMAN AWAL KONSULTASI SEKARANG

DETAIL PAKET

Paket Permohonan
Harga Mulai dari
Rp.3.000.000

Cocok untuk Anda yang memiliki invensi siap didaftarkan dan membutuhkan dokumen permohonan paten yang disusun secara teknis dan hukum sesuai standar DJKI, sehingga siap diajukan dan lolos pemeriksaan formalitas.

Fasilitas & Proses yang Termasuk

  1. Perjanjian Kerahasiaan Invensi & Perjanjian Layanan Profesional
    Penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan Invensi (Non-Disclosure Agreement/NDA) untuk menjamin perlindungan informasi invensi klien, diikuti dengan Perjanjian Layanan Profesional yang mengatur secara jelas ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab para pihak, batasan layanan, serta ketentuan pelaksanaan jasa yang dipilih.

  2. Assessment Awal Invensi (Meeting Online 1x)
    Diskusi teknis mendalam untuk memahami invensi secara utuh, menentukan jenis permohonan (Paten Biasa atau Paten Sederhana), mengidentifikasi ruang lingkup perlindungan hukum (produk, proses, atau kombinasi keduanya), serta mengklasifikasikan invensi ke dalam kelompok bidang teknologi pemeriksaan (mekanik, elektro, kimia, farmasi, atau biologi) sebagai dasar strategi drafting.

  3. Penelusuran Dokumen Paten & Non-Paten Nasional dan Internasional (Prior Art Search)
    Penelusuran terhadap dokumen paten dan non-paten pada sumber nasional dan internasional sebagai dasar drafting dokumen permohonan paten, guna menghindari tumpang tindih dengan invensi terdahulu serta memperkuat posisi perlindungan hukum.

  4. Analisis Pra-Substantif paten biasa / paten sederhana

    • Paten Biasa: penilaian awal terhadap kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri.
    • Paten Sederhana: penilaian awal terhadap kebaruan, kegunaan praktis (pengembangan produk atau proses), serta penerapan dalam industri.
  5. Laporan Analisis & Rekomendasi Teknis Tertulis
    Penyerahan laporan tertulis resmi dalam format PDF berisi analisis pra-substantif invensi, pemetaan kekuatan dan risiko pemeriksaan (termasuk potensi penolakan maupun peluang granted), serta rekomendasi teknis yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pendaftaran dan penyusunan dokumen paten.

  6. Konsultasi Teknis Pasca Penelusuran & Pra-Drafting (Meeting Online 1x)
    Sesi diskusi untuk meninjau hasil penelusuran, memantapkan strategi klaim, dan memastikan arah drafting sesuai dengan temuan prior art serta posisi perlindungan yang optimal.

  7. Penyusunan Dokumen Permohonan Paten (Drafting Stage)
    Penyusunan dokumen permohonan paten berupa deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar teknik (jika diperlukan) sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2016 & UU No. 65 Tahun 2024, serta Permenkumham No. 38 Tahun 2018 & Permenkumham No. 12 Tahun 2021, sehingga dijamin memenuhi persyaratan formalitas dari DJKI.

  8. Output Draft Final Dokumen Permohonan Paten
    Draft final dokumen permohonan paten berupa deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar teknik (jika ada), siap untuk diajukan ke sistem SAKI (Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual) DJKI.